Pandeglang, Banten – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp. 360.000 per siswa di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Pandeglang telah memicu perhatian dari masyarakat. Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) Kabupaten Pandeglang telah secara resmi mengajukan permohonan untuk audiensi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang. Permohonan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas dan transparan mengenai isu yang sedang menjadi perhatian publik ini.
Pentingnya Audiensi untuk Klarifikasi
Ketua Presidium SIGMA Kabupaten Pandeglang, Aris Doris, menyampaikan bahwa audiensi ini diperlukan untuk mendapatkan keterangan yang konkret terkait dugaan pungli di MTsN 2 Pandeglang. Doris menilai bahwa hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai isu tersebut. “Kami merasa belum ada jawaban yang memuaskan dari pihak MTsN 2 Pandeglang mengenai dugaan pungli ini,” ujar Doris saat dihubungi oleh media.
Menurutnya, kejelasan informasi sangat penting untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai maksud dan dasar hukum dari pungutan yang diduga dilakukan. Ia menegaskan, perlu ada klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat. “Kepala Sekolah MTsN 2 Pandeglang sebaiknya tidak melempar tanggung jawab kepada Komite. Ia seharusnya bertanggung jawab atas inisiatif pungutan yang telah dilakukan,” tambahnya.
Transparansi Informasi Publik
Untuk itu, Doris menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam hal ini. Ia berharap Kepala Kemenag Pandeglang dapat memfasilitasi audiensi dengan mengundang Kepala Sekolah MTsN 2 Pandeglang, Ketua Komite, serta pihak-pihak terkait lainnya. “Kami ingin semua pihak dapat mengungkapkan pendapat dan menjelaskan dasar hukum dari pungutan tersebut. Semua harus dibahas secara terbuka agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas,” tegasnya.
Sikap Kemenag Pandeglang
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, H. Lukmanul Hakim, S.Ag., M.Si., menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi audiensi tersebut. “Kami akan segera mengatur jadwal audiensi sesuai permintaan dari SIGMA,” ungkapnya. Hal ini mencerminkan keseriusan pihak Kemenag dalam menangani isu yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Plt Kasi Penma Kemenag Pandeglang juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan pungli ini. “Kami berterima kasih atas laporan ini dan akan memperhatikan dengan serius,” jelasnya. Tanggapan positif dari Kemenag menunjukkan adanya langkah proaktif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas di institusi pendidikan.
