Keputusan hukum yang mengejutkan baru-baru ini turun terhadap Muhammad Nazar, seorang pria yang terjaring dalam operasi penangkapan pelaku pengedar uang palsu di Pasar Malam. Nazar, yang tinggal di Gang Famili, Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hukuman Bagi Pengedar Upal
“Pada hari ini, kami menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Muhammad Nazar,” kata ketua majelis hakim Vera Yetti Magdalena dalam amar putusannya. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika pada Rabu (11/3/2026) sore itu menegaskan penjatuhan hukuman pengedar upal ini.
Menambah berat, Nazar juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam kurun waktu dua tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Nazar harus menjalani hukuman penjara tambahan sebanyak 190 hari.
Pelanggaran Hukum
Nazar terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini disampaikan oleh hakim dalam sidang tersebut.
Ironisnya, putusan hukuman ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Nazar dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Bagaimana Peredaran Uang Palsu Tersebut Dilakukan
Nazar melakukan aksi peredaran uang palsu dengan membeli tiket wahana di pasar malam Nusantara Ceria di Lapangan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Medan Baru. Awalnya, pada 28 September 2025, Nazar dan Iwan alias Upal (DPO) mendatangi pasar malam tersebut.
Pra-Aksi
Sebelum memasuki lokasi, Iwan menyerahkan empat lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp200 ribu kepada Nazar. Setelah itu, mereka berpencar.
Nazar lalu membeli tiket wahana permainan seharga Rp10 ribu dan menerima kembalian. Beberapa kali, ia berhasil mengedarkan uang palsu tersebut. Dari aksi ini, Nazar berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp120 ribu. Uang tersebut diberikan kepada Iwan, sementara dia hanya menerima Rp30 ribu.
Terhenti di Tangan Kasir
Namun, pada hari berikutnya, 29 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, upaya Nazar terhenti. Kasir loket wahana pasar malam ternyata mengenali Nazar dan langsung berteriak meminta bantuan.
Warga segera menangkap Nazar yang sempat mencoba melarikan diri. Dari tangannya, warga menemukan selembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri KJE912752. Setelah itu, Nazar diserahkan ke Polsek Medan Baru.
