Praktik Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Parigi Moutong, Oknum DPRD dan Pejabat Terlibat

Isu terkait praktik jual beli jabatan kepala sekolah di Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi sorotan publik. Dugaan ini melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD serta pejabat dari pemerintah daerah, menciptakan kekhawatiran akan integritas proses pendidikan di wilayah tersebut.

Dugaan Praktik Korupsi dalam Pelantikan Kepala Sekolah

Informasi yang diperoleh mengungkapkan bahwa biaya yang ditetapkan untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah berkisar antara Rp50 juta hingga Rp70 juta. Angka ini terungkap pada Senin malam, 16 Maret 2026, dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam proses pelantikan.

Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya melaporkan bahwa praktik ini diduga melibatkan tiga anggota DPRD dari Kabupaten Parigi Moutong, bersama dengan dua pejabat daerah. Di antara mereka terdapat seorang pejabat dari bidang tertentu serta seorang pelaksana tugas (Plt) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Pertemuan Rahasia untuk Pengaturan Pelantikan

Sumber tersebut menambahkan bahwa oknum-oknum ini telah melakukan pertemuan di rumah bupati yang terletak di Palu. Tujuan pertemuan itu adalah untuk memastikan agar calon kepala sekolah yang telah membayar dapat dilantik.

Kediaman Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, berada di Jalan Cut Mutia, Kota Palu, dan menjadi lokasi strategis bagi oknum-oknum tersebut untuk merencanakan langkah-langkah mereka.

Pengumpulan Dana untuk Pelantikan

Lebih jauh, sumber tersebut menyatakan bahwa dana yang diminta dari para calon kepala sekolah sudah mulai terkumpul. Hal ini menunjukkan adanya sistematisasi dalam praktik jual beli jabatan kepala sekolah tersebut.

Pelantikan para kepala sekolah direncanakan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026. Namun, sumber tersebut tidak dapat memberikan rincian berapa banyak calon kepala sekolah yang telah menyetor uang untuk proses ini.

Jumlah dan Identitas Calon Kepala Sekolah yang Terlibat

Menurut informasi yang beredar, setiap calon kepala sekolah diminta untuk menyetorkan uang dalam kisaran yang sama. Beberapa di antaranya sudah melaksanakan pelantikan sebelumnya, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dampak terhadap Dunia Pendidikan

Praktik jual beli jabatan kepala sekolah ini tentunya menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kualitas pendidikan. Dengan adanya intervensi politik dan praktik korupsi dalam penempatan jabatan, akan sulit untuk mendapatkan pemimpin yang benar-benar berkompeten dalam bidang pendidikan.

Selain itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai pelantikan ini. Kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan akan terancam jika praktik-praktik semacam ini terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Panggilan untuk Tindakan

Situasi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Tindakan tegas perlu diambil untuk menghindari kerusakan lebih lanjut terhadap sistem pendidikan dan untuk menjaga integritas jabatan publik.

Langkah-langkah konkret harus diambil untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengangkatan jabatan, termasuk di sektor pendidikan. Dalam jangka panjang, pembenahan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi pendidikan.

Kesimpulan

Dengan maraknya isu jual beli jabatan kepala sekolah di Parigi Moutong, sudah saatnya bagi semua pihak untuk introspeksi dan melakukan perubahan. Kebijakan yang jelas dan tegas harus diterapkan agar praktik korupsi dapat diminimalisir, demi masa depan pendidikan yang lebih baik.

Exit mobile version