Proses Sidang Lanjutan Ijazah Presiden RI ke-7: Penolakan Kubu Jokowi Membaca Sumpah Pemutus dan Isi Selengkapnya

Kasus Citizen Lawsuit (CLS) yang melibatkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, atau yang lebih dikenal dengan Jokowi, terus mengalami perkembangan. Sidang lanjutan kasus yang menyoal keabsahan ijazah Jokowi ini menghadirkan momen dramatis baru. Pihak penggugat meminta agar semua tergugat bersedia mengucapkan sumpah pemutus di depan majelis hakim. Namun, permintaan ini mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Jokowi.

Penolakan Kuasa Hukum Jokowi

Menyikapi permintaan pengucapan sumpah pemutus ini, tim kuasa hukum presiden Jokowi menolaknya. Mereka memandang permintaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dalam kasus dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini. Permintaan tersebut datang dari kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.

Majelis hakim yang memimpin sidang memberi kesempatan bagi pihak tergugat untuk menyampaikan sikap dan tanggapan mereka terhadap permohonan pengucapan sumpah pemutus. YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, dalam persidangannya menjelaskan penolakan mereka.

Alasan Penolakan

“Dengan tegas kami menolak permohonan tersebut. Alasan pertama adalah bahwa sumpah pemutus hanya dapat diucapkan jika dalam kasus tersebut tidak ada bukti sama sekali,” terang Irpan. Dia juga menambahkan bahwa penggugat dan kuasa hukumnya perlu mempertimbangkan hukum acara perdata yang berkaitan dengan sumber hukum di dalamnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973.

Alasan lainnya, menurut Irpan, adalah bahwa para pihak telah berusaha menyajikan bukti-bukti selama proses sidang berlangsung. Baik itu berupa bukti tertulis, keterangan saksi, atau keterangan ahli. Namun, pihak penggugat terus menduga bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.

Permintaan Pengucapan Sumpah Pemutus

Pada sidang tersebut, pihak penggugat mengajukan Sumpah Pemutus kepada para tergugat. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo. Dia membacakan isi sumpah yang berdasarkan keyakinan dan janji kepada Allah SWT.

Respons Hakim dan Rencana Sidang Selanjutnya

Achmad Satibi, hakim yang memimpin perkara ini, mengatakan akan mempertimbangkan permohonan penggugat tentang sumpah pemutus. “Tidak ada putusan sela, nanti akan kami pertimbangkan (permohonan sumpah pemutus) Minggu pertemuan besok,” ujar Satibi dalam sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (17/3/2026) pekan depan, dan Satibi meminta semua pihak untuk hadir.

Setelah sidang, Irpan menyatakan bahwa permintaan penggugat agar majelis hakim meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya tidak tepat. Lebih lanjut, dia juga menilai permintaan terkait sumpah pemutus tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami berpendapat bahwa apa yang dilakukan penggugat, baik permohonan agar Pak Jokowi ditunjukkan ijazahnya, maupun permohonan supaya Pak Jokowi, Kapolri, Rektor UGM, maupun Wakil Rektor UGM untuk mengucapkan sumpah pemutus, ini tidak berdasar atau hal ini terjadi karena ketidaktahuan penggugat melalui kuasa hukumnya terkait dengan hukum pembuktian di dalam hukum acara,” tambahnya.

Sumpah Pemutus dalam HIR

Andhika menjelaskan bahwa Sumpah Pemutus sudah diatur dalam HIR Pasal 156, dan 157. Meskipun mendapatkan penolakan dari pihak tergugat karena menilai sudah ada bukti selama sidang, apa yang dilakukan oleh pihak penggugat tetap legal.

“Para tergugat mengatakan Sumpah Pemutus diajukan ketika tidak ada bukti. Mohon diingat, sampai hari ini pembuktian dari ijazah Pak Jokowi tidak pernah ada, dari kami terus yang membuktikan. Tapi dari pihak tergugat tidak pernah menunjukkan ijazah atau apapun,” ungkap Andhika.

Andhika telah menyiapkan isi sumpah yang akan dibacakan oleh Jokowi sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai penggugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat 4. Permohonan tersebut masih dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, dan akan diputuskan dalam sidang pekan depan. Namun, Andhika berharap permohonannya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Kalau beliau mengucapkan sumpah itu, kami akan mengakui itu di persidangan. Tetapi kalau seandainya tidak berani mengucapkan sumpah itu, otomatis secara hukum acara kami yang menang,” pungkasnya.

“Kalau seandainya Pak Jokowi mengucapkan sumpah, dan menunjukkan ijazah aslinya, kami kalah,” tambah Andhika.

Exit mobile version