Sosialisasi Perda Persampahan: Andreas Pandapotan Purba Dorong Warga Medan Untuk Jaga Kebersihan Lingkungan

Sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Persampahan menjadi langkah penting dalam mengatasi masalah lingkungan di Kota Medan. Dalam acara yang diadakan oleh Andreas Pandapotan Purba, S.Ak, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, warga diberikan pemahaman tentang Perda Nomor 07 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 06 Tahun 2015. Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Acara Sosialisasi yang Mengedukasi
Kegiatan sosialisasi berlangsung pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, dan dihadiri oleh ratusan warga yang sangat antusias. Dalam acara tersebut, Andreas mengajak para peserta untuk aktif berdialog mengenai pengelolaan sampah di lingkungan mereka. Dialog ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan memahami peraturan terbaru yang telah disahkan.
Partisipasi Warga Sangat Diharapkan
Setelah menerima pemaparan materi, warga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta menyampaikan aspirasi mereka kepada Andreas Pandapotan Purba. Berbagai isu terkait pengelolaan sampah diungkapkan, dengan salah satu yang paling menonjol adalah kebutuhan akan tempat sampah yang memadai di lingkungan mereka.
- Pentingnya penyediaan tempat sampah untuk mencegah pembuangan sembarangan.
- Perluasan lokasi tempat sampah di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.
- Kesadaran akan dampak kesehatan dari pembuangan sampah yang tidak terkelola.
- Partisipasi aktif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.
- Kolaborasi dengan pihak kelurahan untuk menentukan lokasi yang tepat.
Salah seorang warga, L. Silalahi, dengan tegas menyampaikan permohonan agar tempat sampah disediakan di lingkungan mereka. Ia menyoroti bahwa tidak semua warga memiliki tempat sampah pribadi, sehingga banyak yang terpaksa membuang sampah sembarangan atau bahkan membakar sampah di rumah, yang berpotensi menimbulkan polusi udara dan masalah kesehatan.
Menanggapi Aspirasi Warga
Menanggapi aspirasi tersebut, Andreas Pandapotan Purba mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan pihak kelurahan dalam menentukan lokasi yang tepat untuk penempatan tempat sampah. Ia berkomitmen untuk menyampaikan proposal tersebut kepada pemerintah kota agar harapan masyarakat dapat terwujud.
“Tentukan titiknya. Kami minta kepada pihak kelurahan untuk membantu masyarakat dalam menentukan lokasi sesuai ketentuan. Kami dari DPRD Medan akan berkoordinasi dengan Pemko Medan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menambah tempat pembuangan sampah,” jelas Andreas.
Kesadaran Melalui Gotong Royong
Di sesi sosialisasi berikutnya, yang diadakan di Jalan Sering Lingkungan VII, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Andreas kembali menekankan pentingnya partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui kegiatan gotong royong. Ia berharap agar warga dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong yang diadakan setiap pekan di kelurahan.
“Kami berharap seluruh masyarakat turut serta dalam gotong royong yang diadakan di kelurahan setiap pekan,” ungkapnya. Menurut Andreas, gotong royong tidak hanya meningkatkan kesadaran akan kebersihan, tetapi juga memastikan drainase berfungsi dengan baik.
Penerapan Perda Persampahan yang Konsisten
Dalam kesempatan tersebut, Andreas menegaskan pentingnya penerapan Perda Persampahan untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan, terutama di parit dan sungai yang dapat menghambat aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir. Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan di Kota Medan.
Pengelompokan Sampah dan Penanganan Masalah Di Lingkungan
Selama kegiatan sosialisasi, sejumlah aspirasi dari warga juga diakomodasi oleh Andreas dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Salah satunya adalah pengelompokan sampah yang diusulkan oleh Beti Simamora, serta keluhan dari Anaria mengenai penumpukan sampah di rumah kosong di Jalan Rela Lingkungan VII.
Melalui koordinasi dengan kepala lingkungan dan lurah, disepakati untuk melaksanakan gotong royong massal guna membersihkan lokasi tersebut. “Kepling harus rutin menggerakkan warga melakukan gotong royong,” tegasnya.
Partisipasi Semua Pihak dalam Menjaga Kebersihan
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh tokoh agama, perwakilan pemerintah kecamatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kesadaran akan pentingnya partisipasi semua pihak, dari pemerintah hingga masyarakat, sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dengan adanya sosialisasi mengenai Perda Persampahan dan komitmen dari semua elemen masyarakat, diharapkan Kota Medan dapat menjadi kota yang lebih bersih dan nyaman untuk ditinggali. Keterlibatan aktif warga dalam menjaga kebersihan melalui gotong royong dan pemahaman akan pentingnya peraturan yang ada menjadi kunci utama untuk mewujudkan perubahan positif di lingkungan sekitar.
