Jamintel: Memperkuat Tata Kelola Desa Tanpa Kriminalisasi Alat Desa

Dalam upaya memperkuat tata kelola desa yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Republik Indonesia telah melaksanakan kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Tangerang. Acara ini berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026, di Lemo Hotel, Banten, dan bertujuan untuk menciptakan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintahan desa.
Pentingnya Kolaborasi dalam Tata Kelola Desa
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bupati Tangerang, Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernandeta Maria Elastiyani, S.H., M.H. Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperkuat kerjasama antara aparat penegak hukum dan perangkat desa, sehingga pengelolaan anggaran desa dapat dilakukan dengan profesionalisme yang tinggi.
Peran Program Jaga Desa
Program Jaga Desa, yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof. Reda Manthovani, tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi aparatur desa, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi mereka. Dalam sambutannya, Prof. Reda menegaskan bahwa kehadiran negara melalui program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi pengelola anggaran desa agar dapat melaksanakan tugas mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Program ini hadir untuk memberikan dukungan kepada para pengelola anggaran di tingkat desa, bukan untuk mencari-cari kesalahan,” ungkap Prof. Reda. Dengan pendekatan ini, diharapkan para perangkat desa dapat bekerja tanpa rasa takut akan potensi penegakan hukum yang salah kaprah.
Fungsi Preventif Melalui Pendampingan Hukum
Melalui program ini, jaksa akan menjalankan fungsi preventif dengan memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa. Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum yang sering kali disebabkan oleh kesalahan administrasi atau kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.
“Dengan adanya pendampingan hukum, kami berharap perangkat desa terhindar dari masalah hukum yang dapat menghambat pembangunan desa,” tambah Prof. Reda. Program ini berperan penting dalam memastikan bahwa pembangunan desa dapat berlangsung dengan lancar tanpa kendala hukum.
Apresiasi dari Pihak Pemerintah Daerah
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, memberikan apresiasi atas pelaksanaan Program Jaga Desa di daerahnya. Kehadiran jaksa sebagai mitra konsultasi hukum diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan juga dianggap mampu meningkatkan keberanian serta kepercayaan diri para kepala desa dalam melaksanakan berbagai program strategis pembangunan. Hal ini diharapkan dapat langsung berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tangerang.
Dukungan dari Kejaksaan Tinggi Banten
Sejalan dengan komitmen pemerintah pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernandeta Maria Elastiyani, menegaskan dukungannya terhadap implementasi Program Jaga Desa. Kejaksaan Tinggi Banten siap menguatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mendampingi pemerintahan desa.
Kejaksaan Tinggi Banten membuka peluang komunikasi yang luas bagi perangkat desa yang memerlukan pendampingan atau konsultasi hukum. Kerja sama yang berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembangunan desa yang sehat, di mana kepatuhan hukum berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi desa demi masa depan Banten yang lebih baik.
Manfaat Program untuk Masyarakat
Program Jaga Desa memiliki beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat, di antaranya:
- Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
- Memberikan rasa aman bagi perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya.
- Menekan potensi pelanggaran hukum melalui pendampingan hukum.
- Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
- Mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berbagai inisiatif ini, diharapkan tata kelola desa dapat semakin diperkuat, sehingga tidak hanya menghasilkan pemerintahan yang lebih baik, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat desa. Kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut.
Kesimpulan
Dengan program seperti Jaga Desa, kehadiran negara dalam mendukung pengelolaan desa menjadi lebih nyata. Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra yang membantu dalam menciptakan tata kelola desa yang baik. Melalui pendekatan kolaboratif ini, diharapkan desa-desa di Indonesia, termasuk di Kabupaten Tangerang, dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih mandiri dan berdaya saing.




