Laporkan Kendala Tanah di Kampung Halaman Melalui Kanal Pengaduan Kementerian ATR/BPN

Mudik Lebaran merupakan momen yang dinanti-nanti oleh banyak orang, tidak hanya sebagai waktu berkumpul dengan keluarga, tetapi juga sebagai kesempatan untuk meninjau dan mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan tanah di kampung halaman. Jika Anda menemui masalah terkait tanah yang Anda miliki, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan sebuah kanal pengaduan yang terintegrasi. Kanal ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai kendala yang mereka hadapi tanpa perlu menunggu liburan berakhir.
Kemudahan Layanan Pengaduan Pertanahan
Dengan hadirnya kanal pengaduan ini, masyarakat kini dapat melaporkan kendala terkait layanan pertanahan dengan lebih efisien. Shamy Ardian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, mengungkapkan bahwa kanal pengaduan yang telah disediakan akan menghubungkan masyarakat secara langsung dengan unit teknis yang relevan, sehingga permasalahan yang dihadapi dapat segera ditangani.
Berbagai Saluran Pengaduan Tersedia
Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan beberapa saluran pengaduan, termasuk _Hotline_ WhatsApp yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui _Hotline_ ini, masyarakat dapat memilih satuan kerja (Satker) yang menjadi tujuan pengaduan, seperti Satker Kantor Pertanahan (Kantah), Satker Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat. Shamy Ardian menambahkan, “Dengan sistem ini, masyarakat dapat lebih mudah menentukan tujuan pengaduan mereka.”
- Hotline WhatsApp Pengaduan
- Unit teknis yang relevan
- Satker Kantor Pertanahan (Kantah)
- Satker Kantor Wilayah (Kanwil)
- Satker Kementerian ATR/BPN Pusat
Dalam penggunaan _Hotline_ WhatsApp Pengaduan, masyarakat diberikan 12 opsi untuk menghubungi unit teknis yang sesuai. Apabila seseorang tidak mengetahui unit yang berwenang, mereka dapat memilih untuk menghubungi unit pusat, yang akan melakukan analisis dan merujuk pengaduan ke unit teknis yang tepat.
Pengaduan Melalui Email
Selain _Hotline_ WhatsApp, masyarakat juga dapat menggunakan saluran lain berupa pengaduan melalui surat elektronik (_email_) di alamat surat@atrbpn.go.id. Aduan yang diterima akan diteruskan kepada pimpinan unit teknis yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengaduan mendapatkan perhatian yang layak.
SP4N-LAPOR! Sebagai Kanal Terintegrasi
Lebih lanjut, masyarakat juga memiliki opsi untuk memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR!, yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan melalui kanal ini, masyarakat diharuskan untuk melengkapi persyaratan atau _legal standing_, yang meliputi:
- Kronologi kejadian
- Alasan pelaporan
- Hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat
- Identitas pelapor
- Bukti dokumen pendukung
Pentingnya Kejelasan Legal Standing
Menurut Shamy Ardian, kejelasan _legal standing_ merupakan aspek penting agar laporan yang diajukan dapat ditindaklanjuti dengan tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Keuntungan dari Kanal Pengaduan Terintegrasi
Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir jika menemukan kendala pertanahan di kampung halaman mereka. Laporan dapat disampaikan dengan mudah dan cepat, sehingga proses penyelesaian dapat segera dilakukan, tanpa harus menunggu masa libur berakhir.
“Dengan adanya alur layanan yang jelas dan kepastian _legal standing_, kami berkomitmen untuk tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan bahwa proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” tutup Shamy Ardian. Ini adalah langkah nyata dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dalam menangani permasalahan pertanahan.




