Kuasa Hukum Tegaskan Status Tersangka Vanessa Valid: Dukung Penahanan Sesuai Pasal yang Dikenakan

Jakarta – Berita mengenai dukungan solidaritas dan permohonan penangguhan penahanan terhadap Vanessa Tuhuteru dianggap dapat menyesatkan masyarakat, karena tidak mencerminkan realitas hukum yang sesungguhnya. Kuasa hukum dari pihak pelapor, Triyogo, menegaskan bahwa proses hukum yang saat ini berlangsung telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
Status Hukum Vanessa Tuhuteru
Triyogo menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Vanessa Tuhuteru bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan atau tanpa alasan yang jelas. Proses ini telah melalui serangkaian tahapan yang panjang, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara yang menyeluruh. Oleh karena itu, sangat keliru jika ada narasi yang dibangun seolah-olah ini adalah isu yang bisa diselesaikan hanya dengan tekanan opini publik.
Dukungan terhadap Penegakan Hukum
Ia juga menunjukkan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum, termasuk tindakan penahanan yang dianggap telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami mendukung penuh langkah penyidik kepolisian, termasuk upaya penahanan, karena telah menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Triyogo.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Lebih lanjut, Triyogo menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 1 dan 2 serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Penyesuaian juga dilakukan terhadap Pasal 394 dan/atau Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.
“Dengan ancaman pidana yang tertera dalam SP2HP sesuai Pasal 266 ayat 1 dan 2, maka secara objektif telah terpenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Ini bukan keputusan yang tanpa dasar, melainkan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam menjamin kelancaran proses hukum,” jelasnya.
Aspek Subjektif dalam Penahanan
Triyogo juga menekankan bahwa tindakan penahanan memperhatikan aspek subjektif yang diatur dalam hukum acara pidana, seperti potensi menghilangkan barang bukti atau menghambat jalannya penyidikan. Penahanan diharapkan dapat menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Pembingkaian Pemberitaan
Ia mengamati bahwa pembingkaian yang muncul dalam berita tentang aksi solidaritas cenderung mengaburkan substansi dari perkara ini dan dapat mempengaruhi persepsi publik secara tidak tepat. “Kami menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, tetapi harus diingat bahwa opini yang dibangun jangan sampai menyesatkan masyarakat dan mengabaikan fakta bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai dengan koridor yang ada,” tuturnya.
Pentingnya Menghormati Proses Hukum
Seperti yang diketahui, pihak penyidik dari Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa Tuhuteru sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan identitas setelah penilaian terhadap kecukupan alat bukti yang ada. Pihak pelapor juga mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tanpa menggiring opini yang dapat menciptakan bias di masyarakat.
- Proses hukum dilakukan secara profesional.
- Penyidik mengumpulkan bukti dan saksi secara menyeluruh.
- Penahanan mempertimbangkan kemungkinan menghilangkan barang bukti.
- Pembingkaian berita dapat mempengaruhi persepsi publik.
- Semua pihak diminta untuk menghormati jalur hukum yang ada.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum. Biarkan perkara ini diuji di jalur yang semestinya, yaitu di pengadilan, bukan di ruang opini publik,” tutup Triyogo. Dengan penegasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menerima fakta-fakta yang ada tanpa dipengaruhi oleh narasi yang tidak akurat.




