PT. Nikomas Gemilang Melanggar PMK 105/2025, Potongan Pajak Penghasilan Karyawan Capai 20%

Di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan, salah satu karyawan PT. Nikomas Gemilang mengungkapkan ketidakpuasannya terkait besaran potongan pajak penghasilan yang mencapai lebih dari 20% pada pendapatan bulan April 2026. Hal ini menjadi sorotan penting, terutama mengingat kebijakan pemerintah terkait pajak yang ditujukan untuk meringankan beban para pekerja.
Potongan Pajak Penghasilan Karyawan yang Membebani
Di dalam laporan gaji, seorang karyawan yang namanya disamarkan menerima total penghasilan bruto sebesar Rp. 10.039.059. Namun, setelah dilakukan pemotongan, ia hanya mendapatkan sisa gaji sebesar Rp. 7.441.967. Ini berarti, total potongan yang dikenakan pada gajinya mencapai Rp. 2.597.059. Rincian dari potongan tersebut mencakup iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 207.003, BPJS Kesehatan Rp. 69.001, iuran serikat pekerja Rp. 25.893, dan pajak penghasilan sebesar Rp. 2.293.162. Selain itu, terdapat potongan lain-lain sebesar Rp. 2.000.
“Selama saya bekerja, ini adalah kali pertama saya mengalami pemotongan pajak yang begitu besar. Apa sebenarnya manfaat dari PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)?” keluh AS, seorang karyawan, dalam pernyataannya kepada media pada Rabu (8/4).
Keluhan Karyawan dan Kurangnya Sosialisasi
AS merasa bahwa potongan pajak yang diterapkan oleh PT. Nikomas Gemilang sangat memberatkan. Pada bulan April 2026, ia dikenakan pajak penghasilan yang mencapai Rp. 2.293.162. “Mengapa potongan pajak bisa melebihi Rp. 2 juta? Apakah wajar jika karyawan pabrik dikenakan potongan pajak lebih dari 20%? Ditambah lagi, tidak ada sosialisasi dari manajemen sebelumnya mengenai hal ini,” tambahnya dengan nada kecewa.
Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Kesejahteraan Pekerja
Pemerintah Indonesia memulai tahun anggaran 2026 dengan pendekatan yang lebih proaktif untuk melindungi kesejahteraan pekerja, terutama di sektor-sektor yang dianggap strategis. Ini tercermin dalam kebijakan fiskal yang bertujuan memberikan stimulus langsung, yang dikenal sebagai Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026 (PMK 105/2025) menjadi landasan bagi insentif ini. Berbeda dengan kebijakan di tahun sebelumnya, insentif kali ini mencakup sektor yang lebih luas dan memiliki durasi yang lebih panjang guna mendukung stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah gejolak ekonomi global.
Siapa yang Berhak Menerima Insentif?
Pemerintah menargetkan fasilitas PPh 21 DTP kepada pemberi kerja di lima sektor utama yang memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi namun rentan terhadap fluktuasi ekonomi. Lima sektor tersebut adalah:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Pariwisata
Terdapat 133 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang termasuk dalam sektor-sektor tersebut, dengan fokus pada sektor pariwisata seperti hotel, vila, restoran, agen perjalanan, dan jasa MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Kriteria untuk Mendapatkan Manfaat
Bagi para karyawan, terdapat kriteria yang cukup spesifik untuk memastikan stimulus ini tepat sasaran. Karyawan tetap harus memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, yang ditentukan pada masa pajak Januari 2026 atau bulan pertama mereka bekerja. Sementara itu, karyawan tidak tetap atau lepas harus memiliki rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu atau upah bulanan maksimal Rp10 juta. Mereka juga diwajibkan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang telah tervalidasi dan terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Manfaat Nyata dari PMK 105/2025
Mekanisme PMK 105/2025 menawarkan keuntungan yang signifikan bagi karyawan, karena memungkinkan mereka menerima manfaat tunai secara langsung. Pajak yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan kini harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Hal ini memberikan tambahan likuiditas yang sangat berharga bagi pekerja.
Pemerintah secara tegas melarang perusahaan untuk menahan atau mengambil dana PPh 21 DTP tersebut. Estimasi tambahan likuiditas tunai yang diperoleh pekerja berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp600 ribu setiap bulan. Ini bisa menjadi angin segar bagi karyawan, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Dampak Kenaikan Penghasilan
Satu hal yang menggembirakan adalah, jika terjadi kenaikan penghasilan di bulan-bulan berikutnya, seperti promosi atau bonus, hal tersebut tidak akan membatalkan hak pegawai selama syarat penghasilan pada bulan Januari 2026 telah dipenuhi. Ini menjadi jaminan bagi karyawan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan manfaat meskipun ada perubahan dalam penghasilan mereka di masa mendatang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan karyawan dapat merasakan manfaat langsung dari potongan pajak penghasilan karyawan yang lebih rendah, serta memberikan dorongan bagi daya beli dan konsumsi masyarakat. Namun, penting bagi perusahaan untuk tetap memberikan transparansi dan sosialisasi yang memadai agar karyawan memahami kebijakan ini dan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.




