
Dalam konteks evolusi sistem keuangan di Bali, terdapat sebuah usaha yang menarik untuk mengintegrasikan lembaga keuangan lokal ke dalam kerangka hukum adat. Hal ini diinisiasi oleh elite pemimpin Bali yang berupaya melegalkan Labda Pacingkreman Desa (LPD) melalui peraturan daerah. Meskipun niat ini terdengar mulia, kita perlu mempertimbangkan dengan cermat implikasi dari pendekatan ini terhadap tradisi dan praktik keuangan masyarakat Bali.
Legalitas Labda Pacingkreman Desa dalam Hukum Adat
Pemerintah daerah berencana untuk menjadikan LPD sebagai bagian dari hukum adat yang berlaku di Bali melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Khusus. Dengan adanya Perda ini, semua metode dan mekanisme yang diterapkan oleh LPD akan dianggap sebagai bagian dari hukum adat, berlandaskan pada proses musyawarah (paruman) yang dikuatkan oleh awig-awig dan pararem.
Namun, di balik niat tersebut, terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi. Saat ini, LPD menghadapi berbagai masalah, termasuk sanksi bagi anggota yang gagal membayar utang. Hal ini menunjukkan bahwa sistem keuangan yang diterapkan tidak sepenuhnya mencerminkan hukum adat asli Bali, melainkan merupakan adopsi dari sistem simpan pinjam yang diperkenalkan oleh kekuatan kolonial Barat.
Sejarah Perbankan di Bali
Keberadaan sistem simpan pinjam yang ada saat ini di Bali berakar dari praktik yang diperkenalkan oleh kolonial Belanda. Pada tahun 1828, pemerintah kolonial mendirikan De Javasche Bank untuk mencetak dan mengedarkan uang gulden. Setelah Indonesia merdeka, bank ini dinasionalisasi dan menjadi Bank Indonesia pada tahun 1946.
Pada tahun 1984, untuk mendukung permodalan masyarakat Bali, LPD dibentuk dengan tujuan mengalirkan kembali hasil ekonomi ke masyarakat adat. LPD resmi didirikan pada 1 November 1984 melalui Surat Keputusan Gubernur Bali yang dikeluarkan oleh Prof. Dr. Ida Bagus Mantra.
Perda No. 2 Tahun 1988 mengukuhkan status hukum LPD sebagai lembaga keuangan mikro berbasis desa adat. Hal ini diikuti oleh Perda No. 8 Tahun 2002 yang menegaskan bahwa LPD adalah badan usaha milik Desa Pakraman, bukan pemerintah daerah. Perda No. 3 Tahun 2007 dan No. 4 Tahun 2012 kemudian melakukan revisi untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap pengelolaan ekonomi desa adat.
Perda No. 3 Tahun 2017 menegaskan bahwa LPD tidak terikat oleh UU Perbankan Nasional, melainkan harus mengikuti awig-awig dan pararem yang berlaku di desa adat masing-masing. Terakhir, Perda No. 4 Tahun 2019 memperbarui istilah ‘Perkreditan’ menjadi Labda Pacingkreman Desa, yang semakin memperkuat posisi LPD sebagai pilar perekonomian di bawah naungan Desa Adat di Bali.
Menelusuri Sistem Keuangan Hukum Adat Bali
Setelah memahami bahwa LPD bukanlah produk hukum adat Bali, penting untuk menggali lebih dalam mengenai sistem keuangan yang sesungguhnya ada dalam masyarakat adat Bali. Perekonomian tradisional Bali berlandaskan pada asas keseimbangan antara aspek sekala dan niskala. Semua kegiatan ekonomi diatur dan menjadi tanggung jawab kolektif masyarakat.
Contohnya, ketika ada anggota masyarakat yang mengalami kesulitan, komunitas akan bekerja sama untuk membangun rumah di tanah pekarangan desa. Selain itu, desa memberikan tanah olahan untuk mendukung perekonomian keluarga melalui hak pengelolaan tanah yang kini dikenal sebagai tanah ayahan desa (AYDS).
Untuk menjaga keseimbangan ekonomi, desa juga menciptakan pasar sebagai arena interaksi sosial. Di pasar inilah, sistem barter atau tukar-menukar barang berlangsung. Sebagai alternatif untuk menyimpan kekayaan, masyarakat lebih memilih mengakumulasi barang berharga seperti emas dan perak, bukan uang tunai. Dengan cara ini, masyarakat Bali pada masa lalu tidak mengalami inflasi yang dialami oleh sistem keuangan modern.
Pada dasarnya, pengelolaan ekonomi di desa adat tersebut menekankan nilai gotong royong, yang dikenal dengan asas paras paros sarpanaya, segilik-seguluk sebayantaka.
Pengaruh Kapitalisme dalam Hukum Adat
Melihat sejarah LPD yang menyerap praktik perbankan, kita perlu merenungkan bahwa memaksakan LPD masuk ke dalam kerangka hukum adat yang sebelumnya tidak mengenal sistem tersebut berpotensi menyusupkan nilai-nilai kolonialisme, seperti liberalisme dan kapitalisme, ke dalam kehidupan masyarakat adat. Ini tentu bertentangan dengan prinsip komunal yang menjadi ciri khas masyarakat Bali.
Permasalahan ini semakin nyata ketika warga desa yang tidak mampu membayar utang di LPD berisiko kehilangan tanahnya, yang kemudian mungkin jatuh ke tangan investor luar desa. Dengan adanya aturan kesepekang yang dimuat dalam pararem LPD, desa adat bisa kehilangan anggotanya hanya karena masalah finansial.
Dampak dari sistem ini jelas: yang kaya semakin kaya, sementara yang miskin semakin terpuruk, mengakibatkan hilangnya potensi sumber daya manusia yang seharusnya menjadi penggerak desa. Akibatnya, desa adat bisa kehilangan identitas dan kekuatan komunitasnya hanya karena ketidakmampuan membayar utang.
Usulan Pembentukan Lembaga Paras Paros Desa
Pergantian istilah dari Perkreditan menjadi Labda Pacingkreman Desa menunjukkan keinginan pemimpin Bali untuk mendorong semangat gotong royong dalam mengatasi masalah keuangan dan ekonomi masyarakat. Namun, praktik yang berlaku saat ini masih mengedepankan sistem perbankan Barat yang berbasis pada pinjaman berbunga, dengan bantuan aturan adat berupa pararem untuk mengeksekusi kewajiban tersebut.
Hal ini tidak hanya dapat mengaburkan sejarah hukum adat, tetapi juga berpotensi tidak menyelesaikan masalah keuangan desa dan menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, solusi terhadap masalah ekonomi masyarakat Bali seharusnya berlandaskan pada prinsip paras paros.
Ketika individu membutuhkan modal usaha, yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan usaha tersebut, bukan hanya sekadar pemberian uang. Sebuah Lembaga Paras Paros perlu mendampingi masyarakat dalam manajemen usaha serta menyediakan kebutuhan hingga usaha tersebut berkembang. Pengelolaan ini dilakukan oleh masyarakat, dengan hasil yang sebagian dikembalikan kepada desa adat.
Bagi warga yang membutuhkan dana darurat untuk konsumsi atau kebutuhan keluarga, bantuan dapat diberikan tanpa bunga, dengan syarat dapat dikonversi menjadi tambahan ayahan (pengabdian) untuk desa. Sistem lembaga ini mengingatkan kita akan kearifan lokal, di mana ketika seseorang membutuhkan rumah, desa akan membangunkannya langsung tanpa memberikan uang.
Secara keseluruhan, aturan tertulis yang ada sering kali justru memicu masalah baru, karena masyarakat dipaksa tunduk pada rekayasa sosial, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai hukum adat yang sebenarnya. Oleh karena itu, sudah saatnya kita kembali kepada ajaran leluhur dan membangun sistem keuangan yang lebih sesuai dan berakar dari hukum adat Bali, bukan malah mengadaptasi sistem keuangan kolonial yang tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat lokal.



