slot depo 10k slot depo 10k

Gates of Olympus hadirkan bagi-bagi bonus kuil zeus dengan hadiah berlapis

Slot online berikan bagi-bagi bonus festival keberuntungan nusantara dengan sensasi menarik

Super scatter sajikan bagi-bagi bonus super emerald celebration dengan hadiah istimewa

Starlight Princess tawarkan bagi-bagi bonus aurora moonlight legacy dengan sensasi menawan

Wild Bounty tawarkan bagi-bagi bonus olympus jewel journey dengan kejutan istimewa

Pola perilaku pengguna terhadap pembaruan mahjong ways

Algoritma dan mahjong ways menjadi dua topik yang sering bertemu di ruang forum diskusi online paling lengkap

Panduan slot online premium dengan fitur yang banyak dicari pemain

Super scatter hadirkan bagi-bagi bonus reel petir dengan peluang istimewa

Slot online hadirkan bagi-bagi bonus harta karun impian dengan peluang premium

Starlight Princess sajikan bagi-bagi bonus treasure empire vault dengan kejutan besar

Wild Bounty berikan bagi-bagi bonus frontier gold adventure dengan hadiah menarik

Pran data modern yang menunjukkan hasil permainan mahjong wins3 dan meningkatkan performa

Super scatter hadirkan bagi-bagi bonus putaran kilat dengan efek modern

Gates of Olympus hadirkan bonus storm boost dengan hadiah variatif

Pragmatic Play tawarkan bagi-bagi bonus scatter supreme dengan hadiah modern

Evaluasi sistem mekanis terbaru pada fitur mahjong ways

Habanero hadirkan bagi-bagi bonus fortune celebration realm dengan bonus menarik

Slot dana tanpa potongan paling gacor dengan sensasi berkelas

Pran data modern yang menunjukkan hasil permainan mahjong wins3 dan permainan digital

Rahasia algoritma adaptif gameplay interaktif pg soft

HUKUMIjazah Presiden ke 7 RIKubu Jokowi Tolak BacaSidang LanjutanSumpah Pemutus

Proses Sidang Lanjutan Ijazah Presiden RI ke-7: Penolakan Kubu Jokowi Membaca Sumpah Pemutus dan Isi Selengkapnya

Kasus Citizen Lawsuit (CLS) yang melibatkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, atau yang lebih dikenal dengan Jokowi, terus mengalami perkembangan. Sidang lanjutan kasus yang menyoal keabsahan ijazah Jokowi ini menghadirkan momen dramatis baru. Pihak penggugat meminta agar semua tergugat bersedia mengucapkan sumpah pemutus di depan majelis hakim. Namun, permintaan ini mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Jokowi.

Penolakan Kuasa Hukum Jokowi

Menyikapi permintaan pengucapan sumpah pemutus ini, tim kuasa hukum presiden Jokowi menolaknya. Mereka memandang permintaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dalam kasus dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini. Permintaan tersebut datang dari kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.

Majelis hakim yang memimpin sidang memberi kesempatan bagi pihak tergugat untuk menyampaikan sikap dan tanggapan mereka terhadap permohonan pengucapan sumpah pemutus. YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, dalam persidangannya menjelaskan penolakan mereka.

Alasan Penolakan

“Dengan tegas kami menolak permohonan tersebut. Alasan pertama adalah bahwa sumpah pemutus hanya dapat diucapkan jika dalam kasus tersebut tidak ada bukti sama sekali,” terang Irpan. Dia juga menambahkan bahwa penggugat dan kuasa hukumnya perlu mempertimbangkan hukum acara perdata yang berkaitan dengan sumber hukum di dalamnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973.

Alasan lainnya, menurut Irpan, adalah bahwa para pihak telah berusaha menyajikan bukti-bukti selama proses sidang berlangsung. Baik itu berupa bukti tertulis, keterangan saksi, atau keterangan ahli. Namun, pihak penggugat terus menduga bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.

Permintaan Pengucapan Sumpah Pemutus

Pada sidang tersebut, pihak penggugat mengajukan Sumpah Pemutus kepada para tergugat. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo. Dia membacakan isi sumpah yang berdasarkan keyakinan dan janji kepada Allah SWT.

  • Yang pertama, bahwa nama saya adalah Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh.
  • Yang kedua, bahwa saya telah menempuh pendidikan dan memperoleh gelar insinyur Fakultas Kehutanan UGM
  • Yang ketiga, bahwa ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt adalah salinan dari dokumen yang asli benar dan sah secara hukum dan fakta tanpa pernah ada rekayasa digital di atasnya.
  • Yang keempat, bahwa foto yang tertempel pada dokumen tersebut adalah benar-benar foto diri saya tanpa ada rekayasa atau pemalsuan sedikitpun.

Respons Hakim dan Rencana Sidang Selanjutnya

Achmad Satibi, hakim yang memimpin perkara ini, mengatakan akan mempertimbangkan permohonan penggugat tentang sumpah pemutus. “Tidak ada putusan sela, nanti akan kami pertimbangkan (permohonan sumpah pemutus) Minggu pertemuan besok,” ujar Satibi dalam sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (17/3/2026) pekan depan, dan Satibi meminta semua pihak untuk hadir.

Setelah sidang, Irpan menyatakan bahwa permintaan penggugat agar majelis hakim meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya tidak tepat. Lebih lanjut, dia juga menilai permintaan terkait sumpah pemutus tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami berpendapat bahwa apa yang dilakukan penggugat, baik permohonan agar Pak Jokowi ditunjukkan ijazahnya, maupun permohonan supaya Pak Jokowi, Kapolri, Rektor UGM, maupun Wakil Rektor UGM untuk mengucapkan sumpah pemutus, ini tidak berdasar atau hal ini terjadi karena ketidaktahuan penggugat melalui kuasa hukumnya terkait dengan hukum pembuktian di dalam hukum acara,” tambahnya.

Sumpah Pemutus dalam HIR

Andhika menjelaskan bahwa Sumpah Pemutus sudah diatur dalam HIR Pasal 156, dan 157. Meskipun mendapatkan penolakan dari pihak tergugat karena menilai sudah ada bukti selama sidang, apa yang dilakukan oleh pihak penggugat tetap legal.

“Para tergugat mengatakan Sumpah Pemutus diajukan ketika tidak ada bukti. Mohon diingat, sampai hari ini pembuktian dari ijazah Pak Jokowi tidak pernah ada, dari kami terus yang membuktikan. Tapi dari pihak tergugat tidak pernah menunjukkan ijazah atau apapun,” ungkap Andhika.

Andhika telah menyiapkan isi sumpah yang akan dibacakan oleh Jokowi sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai penggugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat 4. Permohonan tersebut masih dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, dan akan diputuskan dalam sidang pekan depan. Namun, Andhika berharap permohonannya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Kalau beliau mengucapkan sumpah itu, kami akan mengakui itu di persidangan. Tetapi kalau seandainya tidak berani mengucapkan sumpah itu, otomatis secara hukum acara kami yang menang,” pungkasnya.

“Kalau seandainya Pak Jokowi mengucapkan sumpah, dan menunjukkan ijazah aslinya, kami kalah,” tambah Andhika.

Related Articles

Back to top button