Amalia Dwi Minta LPSK Intervensi Terkait Dugaan Penyekapan dan Teror Selama Dua Pekan

Jakarta – Amalia Dwi Meijiriani, seorang individu yang diduga telah mengalami penyekapan dan teror, kini meminta perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini diajukan oleh tim kuasa hukumnya dalam usaha untuk mendapatkan perhatian yang serius terhadap keselamatan kliennya, yang masih merasakan dampak psikologis akibat insiden yang dialaminya.
Permohonan Perlindungan Hukum
Amalia Dwi mengajukan permohonan ini karena merasa terancam setelah mengalami dugaan penyekapan, penyiksaan, dan ancaman yang membuatnya trauma. Menurut kuasa hukum Amalia, Iskandar, S.H., kondisi kliennya saat ini sangat mengkhawatirkan, dan mereka meminta LPSK untuk memberikan perhatian khusus terhadap keselamatannya.
“Kami mendesak LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Amalia. Jika diperlukan, kami juga meminta disediakan rumah aman, mengingat Amalia masih merasakan trauma dan tidak berani pulang ke rumahnya,” ungkap Iskandar, menunjukkan keseriusan situasi yang dihadapi klien mereka.
Kondisi Psikologis dan Fisik Amalia
Kondisi Amalia, baik secara fisik maupun mental, dinyatakan belum sepenuhnya pulih. Kekhawatiran semakin meningkat karena pihak kuasa hukum mengklaim ada upaya untuk melacak keberadaan Amalia setelah ia berhasil melarikan diri dari lokasi penyekapan. Dalam surat permohonan yang ditandatangani pada 1 September 2026, tim dari Advokat Lubis & Rekan secara resmi meminta perlindungan hukum untuk Amalia sebagai pelapor dan korban kasus ini.
- Trauma akibat penyekapan dan ancaman yang dialami.
- Ketidakmampuan untuk kembali ke rumah karena merasa tidak aman.
- Permohonan untuk rumah aman sebagai bagian dari perlindungan.
- Upaya untuk melacak keberadaan Amalia yang masih berlangsung.
- Stres dan tekanan yang dialami oleh keluarga Amalia.
Kondisi Tertekan dan Ancaman
Amalia merasakan intimidasi yang terus-menerus, dan keluarganya pun tidak luput dari tekanan. Tim hukum menilai bahwa perlindungan LPSK sangat penting untuk memastikan keselamatan Amalia selama proses hukum. “Kami berharap LPSK dapat menanggapi pengaduan ini dan memberikan perlindungan hukum yang diperlukan,” kata Iskandar dengan penuh harapan.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa Amalia saat ini kesulitan menjalani aktivitas normal akibat trauma yang mengganggu pikirannya. Dalam surat permohonan, mereka mengemukakan adanya penyebaran data pribadi Amalia di media sosial serta dugaan adanya upaya untuk mencarinya. Bahkan, mereka mencatat aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang-orang tak dikenal di rumah orang tua Amalia.
Permohonan Perlindungan Hukum ke LPSK
Permohonan ini berhubungan dengan laporan dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan Amalia ke Polda Sumatera Utara pada 19 Agustus 2026. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1372/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan kini sudah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Dalam laporan dan permohonan perlindungan tersebut, Amalia, melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan penyekapan, pemerasan, penyiksaan, dan ancaman yang diduga terjadi setelah ia dituduh melakukan penggelapan dana usaha sebesar Rp450 juta. Kuasa hukum Amalia menegaskan bahwa tuduhan tersebut belum terbukti secara sah melalui proses hukum yang berlaku.
Keselamatan Amalia di Tengah Proses Hukum
Iskandar menyatakan bahwa permintaan kepada LPSK tidak hanya berkaitan dengan pendampingan hukum, tetapi juga mengenai perlindungan keselamatan Amalia. Jika penilaian LPSK menganggap perlindungan tersebut diperlukan, maka mereka akan menyerahkan bentuk perlindungan yang sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut.
“Bentuk perlindungan ini kami serahkan sepenuhnya kepada kebijakan LPSK, apakah itu berupa rumah aman atau bentuk lain yang dianggap perlu,” ujarnya. Tim kuasa hukum berharap agar LPSK dapat segera memproses permohonan ini dan memberikan perlindungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
Harapan Terhadap Penegakan Hukum
Kuasa hukum juga mendesak agar LPSK memberikan perhatian serius kepada aparat penegak hukum agar kasus ini segera ditangani. “Kami berharap hukum dapat ditegakkan tanpa memandang siapa yang diduga melakukan pelanggaran,” tegas Iskandar, menekankan pentingnya keadilan dalam kasus ini.
Permohonan perlindungan ini kini telah diajukan kepada LPSK untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan kewenangannya. Sementara itu, dugaan penyekapan, pemerasan, penyiksaan, dan ancaman yang disampaikan Amalia melalui kuasa hukumnya masih merupakan laporan dan klaim yang harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan keamanan bagi Amalia dan keluarganya.
