slot depo 10k slot depo 10k

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

Denni SaragihHendri Karo-karoIman Irdian SaragihkepsekKKNKolusikorupsiNepotismeSDSUMATERA UTARATebingtinggi

Lima Kepala Sekolah SD Tebingtinggi Dicopot Karena Menolak Serahkan Dana Revitalisasi

Pencopotan lima kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tebingtinggi pada tanggal 18 September 2026 mengundang kontroversi. Kejadian ini menimbulkan berbagai spekulasi dan reaksi dari masyarakat serta pihak terkait.

Konteks Pencopotan Kepala Sekolah

Kelima kepala sekolah yang terlibat dalam pergantian jabatan ini mengaitkan keputusan tersebut dengan penolakan mereka untuk menyerahkan pengelolaan dana revitalisasi sekolah kepada pihak vendor yang diduga telah ditunjuk sebelumnya. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai mekanisme pengelolaan dana dan transparansi dalam proses revitalisasi pendidikan di wilayah tersebut.

Nama-nama kepala sekolah yang dicopot adalah Elisa Lubis, S.Pd., dari SDN 163094; Tety Suryani, S.Pd., dari SDN 163095; Riski Kurniawan, S.Pd., dari SDN 163084; Novi Rambe, S.Pd., M.Pd., sebagai Plt. Kepala SDN 163087; dan Reni, S.Pd., Plt. Kepala SDN 166321. Pergantian ini terjadi bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat dan kepala sekolah baru oleh Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih.

Reaksi dan Respons Kepala Sekolah

Sejumlah kepala sekolah yang dicopot menyatakan keheranan dan ketidakpuasan terhadap alasan penggantian mereka. Mereka berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak berdasar dan terkait erat dengan sikap mereka yang menolak untuk mengikuti arahan menyerahkan pelaksanaan proyek revitalisasi kepada pihak tertentu.

Elisa Lubis, dalam pernyataannya kepada wartawan, menekankan bahwa ia dan rekan-rekannya berkomitmen untuk melaksanakan program revitalisasi sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan, “Saya menolak dan mengatakan akan mengerjakan sendiri sesuai petunjuk teknis pelaksanaan pekerjaan anggaran dana revitalisasi.” Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara kepala sekolah dan pihak yang berwenang mengenai cara manajemen dana revitalisasi.

Tekanan yang Dihadapi

Novi Rambe juga mengungkapkan bahwa ia merasakan tekanan setelah menolak menyerahkan dana revitalisasi kepada vendor yang telah ditunjuk. Ia mengisahkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota, Denni Saragih, serta Kabid Dikdas Hendri Karo-karo, sempat memanggilnya untuk meminta loyalitas dan mempertanyakan niatnya untuk tetap menjabat sebagai kepala sekolah. “Pernyataan tersebut saya anggap sebagai bentuk tekanan,” ungkap Novi.

Lebih lanjut, Novi menyebutkan bahwa dua orang yang mengaku sebagai wartawan datang ke sekolahnya untuk mempertanyakan kepatuhan sejumlah sekolah terhadap arahan tertentu. Namun, klaim tentang adanya tekanan dan pengarahan ini hanya berasal dari keterangan kepala sekolah dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang dituduh.

Kebingungan Terkait Pergantian Jabatan

Tety Suryani menyatakan bahwa ia mengetahui pergantian jabatannya melalui seorang aparatur sipil negara (ASN) setempat. Ia merasa bingung karena tidak menerima pemberitahuan resmi, dan saat mencoba mencari tahu mengenai posisi barunya, tidak ada informasi yang jelas. “Saya bingung karena tidak mendapat undangan, dan ketika saya mencari tahu, dipindahkan ke mana serta menjadi apa, juga belum ada yang tahu,” ujar Tety.

Dia juga menyoroti masalah pertanggungjawaban terkait dana revitalisasi yang saat ini sedang berjalan, di mana progres pembangunan di sekolahnya telah mencapai sekitar 70 persen. “Jika saya diganti, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung?” tanyanya dengan penuh kebingungan.

Proses Revitalisasi yang Terhambat

Tety menambahkan bahwa sebelum pencopotan, ia bersama kepala sekolah lainnya mengikuti bimbingan teknis dan finalisasi dokumen perencanaan untuk program revitalisasi di Jakarta. Dari tujuh kepala sekolah yang mendapatkan anggaran revitalisasi, lima di antaranya mengalami pergantian, sedangkan dua lainnya tetap menjabat.

Anggaran Revitalisasi yang Signifikan

Menurut informasi yang diperoleh dari para kepala sekolah, total anggaran revitalisasi untuk lima sekolah yang terlibat mencapai sekitar Rp2,44 miliar. Rincian anggaran adalah sebagai berikut:

  • SDN 163095 – Tety Suryani, S.Pd.: Rp531.013.203
  • SDN 163094 – Elisa Lubis, S.Pd.: Rp460.061.435
  • SDN 163087 – Novi Rambe, S.Pd., M.Pd.: Rp597.057.453
  • SDN 166321 – Reni, S.Pd.: Rp311.488.843
  • SDN 163084 – Riski Kurniawan, S.Pd.: Rp540.000.000

Besarnya anggaran ini menjadikan polemik mengenai pergantian kepala sekolah dan mekanisme pengelolaan dana revitalisasi semakin menarik perhatian. Terutama dalam konteks siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang sudah berjalan serta administrasi dan pertanggungjawaban keuangan setelah terjadi perubahan pejabat.

Program Revitalisasi Pendidikan Nasional

Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan salah satu inisiatif nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pemerintah Kota Tebingtinggi sebelumnya juga terlibat dalam rapat koordinasi nasional mengenai revitalisasi pendidikan dan digitalisasi pembelajaran untuk tahun anggaran 2026. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program ini.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Para kepala sekolah yang dicopot menyatakan niat mereka untuk menempuh jalur hukum guna mempertanyakan keputusan penggantian yang mereka anggap tidak adil. Mereka berharap proses hukum dapat mengungkap alasan yang jelas di balik pencopotan, mekanisme pengelolaan dana revitalisasi, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan pengarahan kepada vendor.

Dalam pernyataan mereka, salah satu kepala sekolah menyatakan, “Kepada Wali Kota, Sekda, Kadis, dan pihak lain yang dianggap dzolim semoga segera mendapatkan azab dan kami akan menempuh jalur hukum atas tindakan yang dialami.” Ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mencari keadilan dan transparansi.

Bantahan dari Pihak Wali Kota

Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, membantah tudingan bahwa pencopotan kepala sekolah berkaitan dengan penolakan mereka terhadap vendor tertentu. Menurutnya, pergantian kepala sekolah tersebut merupakan bagian dari upaya penyegaran dan regenerasi kepemimpinan di lingkungan sekolah.

“Tidak benar itu. Kita melakukan pergantian memang karena mau melakukan penyegaran. Kepsek yang diganti itu sudah terlalu lama menjabat,” tegas Iman dalam konfirmasi yang diberikan kepada media. Ia juga menjelaskan bahwa masa jabatan yang cukup panjang menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut.

Tanggung Jawab Pertanggungjawaban Dana

Iman menegaskan bahwa kepala sekolah yang lama tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang telah mereka laksanakan selama masa jabatannya. Sedangkan untuk pekerjaan yang belum selesai, akan menjadi tanggung jawab kepala sekolah yang baru. “Tidak ada masalah itu semua. Kalau sudah ada yang mereka kerjakan, pertanggungjawabkan yang mereka kerjakan. Sisanya kasih ke kepsek yang baru,” ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Iman menyatakan bahwa pergantian kepala sekolah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ia juga meminta kepada kepala sekolah yang terkena pergantian untuk menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan tidak menganggap regenerasi sebagai masalah pribadi.

“Tolong sampaikan kepada kepsek-kepsek itu, jangan egois, harus legowo. Namanya regenerasi itu biasa. Bayangkanlah, mereka ada yang sudah enam tahun, ada yang delapan tahun,” ujarnya menekankan pentingnya sikap terbuka terhadap pergantian jabatan.

Related Articles

Back to top button