Tim Penyidik Jampidsus Gali Kesaksian 2 Mitra BGN untuk Usut Korupsi MBG

Dalam upaya mengungkap praktik korupsi yang melibatkan program MBG, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar SH MH, kini tengah mendalami keterangan dari dua saksi penting yang merupakan mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Proses ini berlangsung di gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung dan bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang dapat memperkuat bukti serta menyempurnakan berkas penyidikan.
Pemeriksaan Saksi dan Tujuannya
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Rabu (16/09/2026) menjelaskan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah KNR, seorang wiraswasta, dan AS, yang berperan sebagai Mitra dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukabumi serta Yayasan AMP. Pemeriksaan ini dianggap krusial untuk melengkapi proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan menyempurnakan pemberkasan dalam perkara ini,” ungkap Anang. Tim penyidik berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan profesional, independen, dan akuntabel, sambil tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Modus Korupsi yang Terungkap
Modus korupsi dalam program MBG mulai terkuak pada pertengahan tahun 2026, yang melibatkan mantan pimpinan BGN, termasuk mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta sejumlah pihak swasta. Kasus ini berfokus pada pengelolaan anggaran besar untuk program MBG dengan dua modus operandi utama: pengelolaan mitra dapur dan pengadaan barang non-pangan.
Praktik Jual Beli dan Manipulasi Mitra Dapur
Salah satu modus korupsi yang ditemukan dalam program MBG adalah praktik jual beli dan manipulasi terkait mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ini mencakup penentuan titik dapur yang tidak transparan serta praktik jual beli izin atau slot untuk titik dapur SPPG.
Lebih jauh lagi, penunjukan mitra SPPG dilakukan secara tertutup, sering kali diarahkan kepada yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi dengan tersangka atau pejabat di BGN. Calon mitra yang seharusnya tidak memenuhi kriteria tetap berhasil diloloskan dengan cara memanipulasi status pendaftaran dan mengatur sistem verifikasi digital pada portal mitra atas intervensi pejabat BGN.
Pemotongan Anggaran dan Manipulasi Insentif
Modus lain yang terindentifikasi meliputi praktik mark-up yang signifikan terhadap anggaran operasional, yang mencapai pemotongan hingga Rp6 juta per hari dalam insentif harian. Tindakan ini menunjukkan adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengubah Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Hal ini dimaksudkan untuk meloloskan vendor tertentu yang berkepentingan.
Pengadaan Barang Non-Pangan yang Bermasalah
Beberapa barang non-pangan yang mengalami mark-up harga dalam pengadaan termasuk motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total proyek mencapai Rp1 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit dan tablet digital sebanyak 31 ribu unit, serta sepatu sebanyak 32 ribu pasang yang juga mengalami penggelembungan harga.
Analisis Para Ahli
Pakar hukum dan lembaga pengawas memberikan penilaian bahwa korupsi yang terjadi ini berakar dari sistem tata kelola BGN yang masih prematur, pendekatan kelembagaan yang terlalu sentralistik, serta konflik kepentingan yang kuat yang memanfaatkan celah dalam sistem digital. Hal ini menciptakan peluang bagi praktik-praktik korupsi untuk berkembang dan merugikan kepentingan publik.
Penyidikan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan sistem ke depan. BGN harus berbenah agar praktik-praktik korupsi yang merugikan anggaran publik dapat dihindari di masa mendatang.


