Warga Contempo Tolak Pembongkaran, Minta Satpol PP Ajukan Penundaan Tindakan

Warga Komplek Contempo Regency yang terletak di Jalan Brigjen Hamid, Medan, kembali menunjukkan penolakan tegas terhadap rencana pembongkaran tembok yang meliputi rumah datok serta taman di kawasan mereka. Penolakan ini semakin menguat setelah mereka menghadiri rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kota Medan pada Selasa, 7 April 2026.
Rapat Koordinasi dan Penolakan Warga
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan warga, kuasa hukum warga, Tuseno SH MH, bersama delapan orang perwakilan lainnya, mengungkapkan bahwa mereka ingin mendengarkan penjelasan dari pihak pemerintah kota tentang rencana tersebut. Mereka diterima oleh Hendro S. Mulianto Tampubolon, SIP, MSP yang menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Medan.
“Kami dari pihak kuasa hukum warga diundang oleh Kepala Satpol PP untuk mendengarkan penjelasan mengenai kronologi permasalahan dari perspektif Pemko Medan,” jelas Tuseno. Dalam rapat itu, pihak Satpol PP menyatakan bahwa semua langkah yang diambil oleh Pemko Medan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk proses penyerahan fasilitas umum dan pengukuran.
Proses yang Dipertanyakan
Menurut penjelasan Tuseno, meskipun pihak Pemko Medan mengklaim bahwa tindakan mereka sudah melalui prosedur yang benar, terungkap bahwa rencana pembongkaran tembok didasari oleh permohonan dari pihak ketiga yang menginginkan akses jalan. “Ada pihak yang merasa berhak atas akses jalan di area tersebut, meskipun tembok dan rumah datok sudah ada,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tuseno menegaskan bahwa pihak yang mengajukan permohonan tidaklah berasal dari kalangan penghuni Komplek Contempo Regency, melainkan pemilik lahan kosong di dekat lokasi. “Artinya, pengajuan ini bukan berasal dari warga yang tinggal di kompleks, melainkan dari pemilik tanah yang ingin mendapatkan akses,” tegasnya.
Penolakan Terhadap Pembongkaran
Dalam pertemuan tersebut, Tuseno menegaskan bahwa warga tetap bersikukuh menolak rencana pembongkaran meski tahapan peringatan masih berlangsung. Ia juga menyoroti adanya kebingungan terkait surat peringatan yang telah disampaikan sebelumnya. “Mereka menyatakan bahwa baru ada peringatan kedua, sementara kami berpendapat itu sudah menjadi peringatan ketiga karena ditempel di lokasi yang sama,” ujarnya.
Walaupun ada perbedaan persepsi tentang jumlah peringatan, pada dasarnya, warga tetap menolak pembongkaran tembok yang telah menjadi bagian penting dari lingkungan mereka. Tuseno juga mencatat dugaan adanya cacat prosedur dalam penyerahan fasilitas umum oleh pengembang kepada pemerintah. Merujuk pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020, khususnya Pasal 16, ia menekankan bahwa penyerahan fasilitas umum harus mendapat persetujuan minimal dari 51 persen warga.
Keterlibatan Warga yang Minim
“Faktanya, warga tidak pernah dilibatkan dalam proses ini. Bahkan saat pertemuan penyerahan yang diadakan, banyak warga yang tidak hadir karena mereka sedang mengalami banjir,” jelas Tuseno. Ia mengungkapkan bahwa situasi tersebut membuat banyak warga tidak bisa berpartisipasi, namun tetap dianggap disetujui oleh pihak pemerintah.
Dalam rapat tersebut, Satpol PP menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan langsung untuk membongkar, tetapi mereka menyarankan agar warga mengajukan permohonan penundaan. Menanggapi hal ini, perwakilan warga, Dedi, mengatakan bahwa mereka akan segera mengajukan surat penundaan pada hari yang sama.
Pengajuan Penundaan dan Harapan Warga
“Kami akan memasukkan permohonan penundaan hari ini. Konsepnya sederhana, yang penting cepat. Kami tidak ingin surat peringatan ini menjadi teror bagi warga,” ungkap Dedi. Ia juga mengungkapkan bahwa warga merasa cemas dengan adanya surat peringatan yang dipasang, karena khawatir pembongkaran dapat terjadi secara tiba-tiba.
“Kami takut pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan. Ini membuat kami merasa tertekan,” tambahnya. Dedi menegaskan bahwa pengajuan penundaan ini bukan sekadar untuk menunda, tetapi juga untuk meminta revisi atas dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam rencana pembongkaran.
Permintaan Revisi Dasar Hukum
“Kami minta agar bukan hanya ditunda, tetapi juga dasar suratnya direvisi. Ini penting agar masalah ini dapat diselesaikan dan tidak ada lagi ancaman pembongkaran di masa mendatang,” tegas Dedi. Ia menekankan harapan warga agar status fasilitas seperti taman, tembok, dan rumah datok tetap dijaga sebagai bagian dari fasilitas umum yang tidak seharusnya dibongkar.
Dedi juga mengapresiasi langkah Satpol PP yang bersedia mengundang warga untuk berdialog. “Kami menghargai upaya Satpol PP untuk mendengarkan suara kami. Jika memang pembongkaran bisa ditunda, kami akan sangat senang,” ujarnya.
Harapan untuk Hidup Tenang
Ia berharap agar pemerintah dapat memfasilitasi permintaan warga, khususnya terkait penundaan dan revisi kebijakan. “Kami ingin hidup tenang. Permintaan kami jelas, tinggal bagaimana pemerintah meresponsnya,” kata Dedi.
Warga juga menilai bahwa fasilitas yang akan dibongkar adalah sarana yang bermanfaat, seperti rumah ibadah, taman, dan tembok pelindung lingkungan. “Mengapa yang mau dibongkar adalah hal-hal positif seperti rumah ibadah dan taman? Ini adalah fasilitas yang seharusnya dilindungi, bukan dihilangkan,” pungkasnya.
Kehadiran Pihak Terkait dalam Rapat
Dalam rapat tersebut, hadir berbagai pihak termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Camat Medan Johor, serta pihak kelurahan terkait. Namun, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman tidak hadir dalam pertemuan itu, meninggalkan pertanyaan mengenai keterlibatan mereka dalam proses yang sedang berlangsung.
Dengan penolakan yang jelas dari warga dan harapan untuk dialog yang konstruktif, situasi di Komplek Contempo Regency mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan fasilitas umum dan hak-hak warga. Warga berharap agar suara mereka didengar dan ditindaklanjuti dengan kebijakan yang lebih baik untuk masa depan lingkungan mereka.




