Kapolda Aceh Terima Kunjungan Komisi III DPR RI untuk Diskusikan Tantangan KUHP dan KUHAP

BANDA ACEH – Kunjungan kerja Tim Komisi III DPR RI ke Polda Aceh baru-baru ini membawa misi penting dalam rangka monitoring dan evaluasi tantangan yang dihadapi terkait pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk membahas berbagai isu yang menyangkut implementasi hukum di Aceh.
Kedatangan Tim Komisi III DPR RI
Tim yang dipimpin oleh Mohammad Rano Alfath ini mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blang Bintang, Aceh Besar, pada pagi hari Jumat (10/4/2026). Setibanya di lokasi, mereka disambut oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, yang didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh serta Kapolresta Banda Aceh. Penyambutan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan lembaga legislatif dalam membahas isu-isu hukum yang mendesak.
Keberadaan Unsur Forkopimda
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa penyambutan tersebut juga melibatkan berbagai unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Di antara mereka hadir Kajati Aceh, Kepala BNNP Aceh, serta Danlanud SIM. Ini menunjukkan sinergi yang kuat antara berbagai lembaga dalam menangani tantangan hukum yang ada.
Kunjungan Kerja di Mapolda Aceh
Setelah penyambutan, Tim Komisi III DPR RI melanjutkan kegiatan mereka dengan mengunjungi Mapolda Aceh. Di sana, mereka mengadakan rapat kerja yang berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh. Dalam forum ini, Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, memaparkan berbagai strategi dan tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP di wilayah hukum Aceh.
Strategi Polda Aceh dalam Implementasi KUHP dan KUHAP
Kapolda menjelaskan bahwa Polda Aceh telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan regulasi tersebut. Langkah-langkah ini mencakup berbagai upaya seperti:
- Sosialisasi mengenai KUHP dan KUHAP kepada masyarakat dan anggota kepolisian.
- Diskusi mendalam tentang substansi hukum baru.
- Program peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam kepolisian.
- Pelatihan bagi anggota Polri untuk mempercepat pemahaman terhadap hukum yang baru.
- Inisiatif Polri Belajar untuk mendukung proses belajar anggota.
“Kami telah melaksanakan berbagai sosialisasi dan pelatihan, termasuk membentuk program Polri Belajar untuk mempercepat pemahaman anggota terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru,” ungkap Kapolda.
Penerapan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana
Polda Aceh juga menurunkan tim ke jajaran Polres untuk memberikan pendampingan teknis dalam penerapan keadilan restoratif serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum.
Kolaborasi Lintas Sektor
Kapolda menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, terutama dengan kejaksaan dan lembaga peradilan. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa implementasi hukum dapat berjalan dengan efektif. Ia juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki kekhususan tersendiri, yaitu hukum adat dan qanun jinayat yang harus disinergikan dengan KUHP dan KUHAP nasional.
“Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci, mengingat di Aceh juga berlaku hukum adat dan qanun. Ini perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Tantangan dalam Implementasi Hukum
Kapolda juga menggarisbawahi sejumlah tantangan yang dihadapi dalam proses implementasi, antara lain:
- Perlunya regulasi turunan sebagai pedoman teknis.
- Integrasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
- Dukungan anggaran yang memadai.
- Ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan.
- Komitmen semua pihak dalam penegakan hukum yang efektif.
Hal-hal tersebut sangat penting agar proses penegakan hukum di Aceh dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Rapat Dengar Pendapat Mengenai Kasus Tindak Pidana
Selama kunjungan ini, juga diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan Sdr. Dwijo dkk di kawasan PTPN IV Cot Girek, Aceh Utara. RDP ini membahas perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Penanganan Perkara dengan Profesionalisme
Kapolda menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami fokus pada aspek tindak pidana. Untuk persoalan agraria secara menyeluruh, tentunya memerlukan penjelasan dari instansi terkait,” tegasnya.
Kunjungan kerja spesifik yang dilakukan oleh Tim Komisi III DPR RI ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif kepada mereka mengenai kondisi riil di lapangan. Selain itu, harapannya adalah kunjungan ini bisa menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional yang lebih baik di masa mendatang.