ASN dan PPPK Kecamatan Moro Lakukan Absensi Manual Akibat Mesin Finger Rusak, TPP Terancam Dipotong

Informasi yang beredar di antara karyawan secara internal pada Selasa (10/3/2026) mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, menghadapi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar sekitar 10 persen. Pemotongan ini disebabkan oleh penggunaan sistem absensi manual yang diakibatkan oleh kerusakan mesin absensi finger print.
Absensi Manual dan Pemotongan TPP
Kepala Subbagian Umum Kecamatan Moro, Ayatullah, dalam pesannya menyampaikan bahwa pemotongan TPP tersebut berlangsung karena absensi pegawai dilakukan secara manual. Hal ini disebabkan oleh kerusakan pada mesin absensi finger print. Ayatullah dalam pesannya menulis, “Informasi ini hanya sebagai pengetahuan bahwa ada potongan TPP 10 persen pada bulan Februari karena kita menggunakan absen manual.”
Penjelasan dari Camat Moro
Camat Moro, Andri Winarta, saat dikonfirmasi tentang informasi ini, menjelaskan bahwa mesin finger print di Kantor Kecamatan Moro telah rusak selama sekitar satu bulan. Akibatnya, data absensi pegawai yang menggunakan sistem manual tidak dapat terbaca dalam aplikasi yang terhubung dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun.
“Sudah sekitar satu bulan mesin finger print rusak. Akibatnya, absensi manual tidak terdeteksi dalam aplikasi,” ungkapnya.
Andri menjelaskan lebih lanjut bahwa pemotongan TPP terjadi meskipun pegawai telah melakukan absensi manual. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan sistem aplikasi yang digunakan dalam penghitungan TPP.
Contohnya, jika seorang pegawai mendapatkan TPP sebesar Rp500 ribu, maka potongan yang diterapkan sekitar Rp50 ribu atau 10 persen.
Pertanyaan Mengenai Pengelolaan Dana Potongan
Saat diajukan pertanyaan lebih lanjut tentang bagaimana mekanisme pengelolaan dana yang dipotong, apakah masuk ke kas daerah atau melalui mekanisme lain, Camat Moro belum memberikan penjelasan yang rinci.
Reaksi ASN dan PPPK Kecamatan Moro
Keputusan pemotongan TPP ini mendapat penolakan dari beberapa ASN dan PPPK di Kecamatan Moro. Mereka merasa pemotongan ini tidak adil karena mereka tetap bekerja seperti biasa dan kerusakan pada mesin absensi bukan disebabkan oleh pegawai.
Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan ini.
“Kami tetap masuk kerja dan melakukan absensi manual, namun TPP tetap dipotong. Padahal, kerusakan pada alat bukanlah kesalahan pegawai,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika TPP sebesar Rp1,5 juta dipotong 10 persen, maka setiap pegawai kehilangan sekitar Rp150 ribu. Jika dikalikan dengan jumlah ASN dan PPPK di Kantor Kecamatan Moro, total jumlah potongan dinilai cukup besar.
Keterangan Resmi dari Pemerintah Kabupaten Karimun
Hingga saat berita ini ditulis, pihak Pemerintah Kabupaten Karimun belum memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan pemotongan TPP tersebut.
