DPD RI Tuntut Penindakan PT Teluk Nauli dan Evaluasi Kapolres Nisel setelah Izin Dicabut

Rapat yang berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, membahas tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dari berbagai provinsi, termasuk laporan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan mengenai aktivitas perusahaan di Kepulauan Batu, Sumatra Utara. Dalam forum tersebut, Penrad mengungkapkan bahwa izin usaha PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT Teluk Nauli telah dicabut. Namun, di lapangan, ia menemukan bahwa PT Teluk Nauli masih melanjutkan operasionalnya, sementara PT Gruti sudah menghentikan aktivitasnya.
“Saya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. PT Gruti memang tidak beroperasi lagi, tetapi PT Teluk Nauli masih aktif. Bahkan, tim yang ingin melakukan pemeriksaan lapangan tidak diizinkan masuk,” ungkap Penrad. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan pemerintah. Menurutnya, tidak seharusnya ada pihak yang merasa lebih tinggi dari negara dan mengabaikan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh kementerian.
Tuntutan Tindakan Tegas Terhadap PT Teluk Nauli
Penrad mendesak agar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menghasilkan rekomendasi yang jelas, termasuk mendorong DPD RI untuk mengirimkan surat resmi kepada kedua perusahaan, terutama kepada PT Teluk Nauli, agar segera menghentikan seluruh aktivitasnya. “Jika SK telah dikeluarkan dan mereka masih beroperasi, itu menunjukkan ketidakpatuhan terhadap negara, kementerian, bahkan presiden. Ini harus diberikan peringatan yang keras,” tegasnya.
Lebih jauh, Penrad juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis lingkungan yang menolak kerusakan ekosistem di wilayah tersebut. Ia mencatat bahwa meskipun izin perusahaan sudah dicabut, masih ada gugatan dan laporan hukum yang ditujukan kepada warga, termasuk seorang anggota DPRD yang sedang melaksanakan tugasnya.
Hak Imunitas Anggota DPRD
Menurut Penrad, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terutama karena anggota DPRD memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3. Ia juga mengkritik langkah aparat kepolisian di Nias Selatan yang dianggap terlalu cepat dalam menindaklanjuti laporan dari perusahaan. Penrad mempertanyakan pemahaman hukum aparat mengenai hak imunitas anggota dewan.
“Kapolres seharusnya memahami undang-undang. Tidak seharusnya sembarangan menetapkan masyarakat dan aktivis sebagai tersangka. Salah satu yang dilaporkan adalah anggota DPRD yang memiliki hak imunitas saat menjalankan tugas, termasuk menyampaikan pendapat dan melakukan aksi protes,” ujarnya.
Evaluasi Kinerja Kapolres Nias Selatan
Penrad menambahkan bahwa Kapolres Nias Selatan yang diundang dalam RDPU tidak hadir tanpa memberikan penjelasan. Oleh karena itu, ia mendorong agar DPD RI juga merekomendasikan kepada Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres tersebut. Di sisi lain, Penrad mengungkapkan dampak serius terhadap lingkungan akibat aktivitas perusahaan di pulau-pulau kecil Kepulauan Batu, termasuk kerusakan hutan dan sumber air yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Pulau ini kecil dan sumber air sangat terbatas. Air tanah sulit didapat karena rasanya asin. Jika hutan dirusak, maka sumber kehidupan masyarakat juga akan hancur. Ini yang saya saksikan langsung di lapangan,” jelasnya. Ia meyakini bahwa pencabutan izin oleh pemerintah merupakan hasil evaluasi atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Oleh karena itu, Penrad menegaskan bahwa tidak boleh ada usaha untuk membuka kembali izin perusahaan di wilayah tersebut.
Minimnya Pelayanan Publik
Lebih lanjut, ia juga menyoroti rendahnya pelayanan publik di daerah Kepulauan Batu, meskipun perusahaan telah beroperasi selama puluhan tahun. Ia mencatat bahwa kondisi listrik yang tidak tersedia serta fasilitas pendidikan yang memprihatinkan menjadi masalah yang signifikan.
- Kondisi listrik yang tidak memadai
- Fasilitas pendidikan yang rusak
- Minimnya akses terhadap air bersih
- Kerusakan lingkungan yang berkelanjutan
- Ketidakpuasan masyarakat terhadap perusahaan
“Meskipun mereka telah beroperasi selama puluhan tahun, masyarakat tetap tertinggal. Listrik tidak ada, sekolah mengalami kerusakan. Kami akan mengawasi ini karena ada juga undang-undang tentang pulau kecil yang mengatur pengelolaan sumber daya di pulau-pulau kecil,” ungkapnya.
Reaksi Masyarakat Terhadap Aktivitas Perusahaan
Sementara itu, Amoni Zega, Anggota DPRD Nias Selatan sekaligus Ketua Umum AMAL Nias Selatan, juga menyampaikan kritik tajam terhadap aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT Teluk Nauli. Amoni menegaskan bahwa selama 39 tahun beroperasi di Kepulauan Batu, kedua perusahaan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Ia menilai bahwa aktivitas perusahaan justru memicu kerusakan lingkungan, tidak terealisasinya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga terganggunya habitat satwa yang kemudian menyebabkan korban jiwa akibat serangan buaya. Ia juga menekankan pentingnya penegakan keputusan pemerintah terkait pencabutan izin operasional kedua perusahaan melalui SK Nomor 89 dan 92 Tahun 2026. Menurutnya, pencabutan izin harus benar-benar diterapkan dalam praktik.
Tuntutan Masyarakat untuk Tindakan Nyata
Dalam forum RDPU, Amoni menyampaikan beberapa tuntutan dari masyarakat, antara lain:
- Mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan izin perusahaan kehutanan
- Mendesak pelaksanaan nyata pencabutan izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli
- Meminta perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran dana reboisasi, penanaman kembali, pajak, dan ganti rugi
- Menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas korban akibat serangan buaya
- Meminta perlindungan hukum bagi masyarakat dan aktivis lingkungan
Selanjutnya, Amoni mendorong pemanfaatan kayu sitaan untuk pembangunan fasilitas budaya, seperti rumah adat. Ia juga mendesak DPD RI untuk segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar menangani permasalahan ini dengan serius.
Pernyataan Kementerian Kehutanan
Menanggapi situasi ini, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, menegaskan bahwa izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli telah dicabut secara resmi melalui SK Nomor 89 Tahun 2026 seluas 126.550 hektare dan SK Nomor 92 Tahun 2026 seluas 3.845 hektare. Ia menjelaskan bahwa dalam amar keputusan tersebut ditegaskan bahwa kedua perusahaan tidak lagi diperkenankan untuk melakukan aktivitas operasional kehutanan, dan seluruh barang tidak bergerak di dalam kawasan menjadi milik negara.
Lebih lanjut, Gubernur Sumatra Utara ditugaskan untuk melakukan perlindungan hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengawasi aset tidak bergerak di wilayah eks perizinan, serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ade menambahkan bahwa seluruh poin yang disampaikan masyarakat, termasuk oleh Amoni Zega, telah tercantum dalam amar keputusan pencabutan izin kedua perusahaan tersebut.
Pdt Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, termasuk mendorong penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat dan memastikan perusahaan yang izinnya telah dicabut tidak melanjutkan operasionalnya di pulau-pulau kecil Nias Selatan. Tindakan tegas diperlukan untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap lingkungan serta masyarakat yang terdampak.

