LKPj Dilaksanakan Secara Tertutup, DPRD Medan Diduga Berperan dalam Kekuasaan Intelektual

Dalam perkembangan terkini, Rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan mengalami perubahan dramatis. Rapat yang sebelumnya diumumkan terbuka untuk umum mendadak ditutup tanpa penjelasan yang memadai, menyisakan banyak pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Perubahan Mendadak Rapat Pansus
Ketua Pansus, Drs Godfried Effendi Lubis, sebelumnya telah memberikan informasi mengenai jadwal rapat yang dijadwalkan berlangsung pada hari Senin (6/4/2026) di ruang rapat anggaran. Agenda rapat ini mencakup pembahasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan untuk tahun anggaran 2025, yang mencapai angka Rp 6,32 triliun.
Rapat ini diharapkan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Bappeda, Bapenda, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, BPKAD, dan Kesbangpol. Namun, saat rapat dimulai, keputusan untuk menutup rapat secara mendadak membuat banyak pihak, termasuk wartawan, merasa kecewa. Wartawan yang telah bersiap untuk meliput terpaksa meninggalkan lokasi setelah ketidakpastian ini.
Menanggapi Ketertutupan Rapat
Elfanda Ananda, seorang pengamat anggaran dan kebijakan, memberikan tanggapan kritis terhadap keputusan tersebut. Ia menilai bahwa alasan penutupan rapat dengan dalih internal adalah sebuah praktik klasik yang berpotensi mengurangi transparansi. Ia menekankan bahwa pembahasan ini seharusnya tidak bersifat privat, mengingat bahwa APBD berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
“Saat akses wartawan dibatasi, publik secara sistematis dijauhkan dari proses pengawasan yang seharusnya menjadi hak mereka,” ujar Elfanda kepada wartawan pada Selasa (7/4/2026). Dalam pandangannya, pembahasan mengenai LKPj sangat penting untuk mengukur capaian program yang dibiayai oleh APBD, serta untuk menilai kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tanggung jawab eksekutif.
Peran Publik dalam Pengawasan Anggaran
Elfanda menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh negara merupakan hak publik untuk diketahui penggunaannya. Dalam kerangka good governance, transparansi tidak hanya terbatas pada hasil akhir laporan, tetapi juga mencakup seluruh proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, DPRD Kota Medan seharusnya tidak menggunakan tata tertib sebagai alasan untuk menutup informasi dari publik.
- Transparansi sebagai bagian dari akuntabilitas.
- Pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran.
- Peran media dalam menyalurkan informasi kepada masyarakat.
- Keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
- Legitimasi publik sebagai dasar pengawasan yang efektif.
Ketidaktransparanan yang terjadi di DPRD Kota Medan berpotensi menggeser fungsi mereka dari wakil rakyat menjadi bagian dari kekuasaan internal. Hal ini dapat membuat proses pengawasan kehilangan legitimasi karena tidak dilakukan secara terbuka dan transparan. Akuntabilitas seharusnya tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama elite birokrasi, tetapi juga harus dapat diuji dan dipantau oleh masyarakat.
Defisit Transparansi dalam Proses Pengawasan
Kondisi ini mencerminkan sebuah fenomena yang berulang, di mana transparansi dan akuntabilitas publik hanya terlihat dalam dokumen akhir, sementara proses pengambilan keputusan berlangsung tanpa pengawasan. Hal ini dapat diartikan sebagai defisit transparansi struktural, di mana publik hanya disuguhi laporan akhir tanpa mengetahui dinamika di baliknya, yang dapat mencakup perdebatan, koreksi, atau bahkan potensi penyimpangan.
Jika pembahasan laporan kinerja program dan kegiatan yang didanai oleh APBD yang mencapai nilai triliunan rupiah dilakukan secara tertutup tanpa alasan yang jelas, wajar jika publik mulai mempertanyakan apa yang sebenarnya ingin disembunyikan. Dalam prinsip pengelolaan keuangan publik, semakin besar nilai anggaran, seharusnya semakin tinggi pula tingkat keterbukaannya.
Implikasi Penutupan Rapat bagi DPRD Kota Medan
Elfanda menegaskan bahwa DPRD Kota Medan adalah wakil rakyat dan bukan sekadar perpanjangan dari ruang kekuasaan tertutup. Ketika akses informasi dibatasi, bukan hanya informasi yang hilang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa mengancam legitimasi DPRD itu sendiri.
Oleh karena itu, penting bagi DPRD untuk menyadari bahwa keterbukaan dalam proses pengawasan adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik. Hanya dengan demikian, masyarakat dapat merasa dilibatkan dalam pengawasan dan dapat berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada mereka.
Dengan meningkatnya kesadaran publik dan tuntutan untuk transparansi yang lebih besar, DPRD Medan diharapkan dapat beradaptasi dan melakukan upaya yang lebih baik dalam hal akuntabilitas. Hal ini bukan hanya penting untuk menjaga integritas lembaga, tetapi juga untuk memastikan bahwa anggaran yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.




