DPC MAI Kota Medan Lapor Pencabutan Segel di Ruko Titi Kuning, Satpol PP Pasang Ulang dan Lapor Polisi

Dalam sebuah insiden yang menarik perhatian publik, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan melaporkan dugaan pencabutan segel resmi pemerintah pada sebuah ruko berlantai dua yang terletak di kawasan Titi Kuning. Laporan ini disampaikan kepada Satpol PP Kota Medan pada Selasa, 31 Maret 2026. Tindakan pencabutan segel ini dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius dan menimbulkan pertanyaan tentang penegakan aturan di daerah tersebut.
Latar Belakang Laporan DPC MAI Kota Medan
Ketua DPC MAI Kota Medan, Suwarno, S.E., M.M., bersama dengan tim pengurusnya, termasuk Sekretaris Zullifkar AB, S.T., dan Bendahara Said Ilham Assegaf, S.H., M.IKom., mendatangi kantor Satpol PP untuk menyampaikan laporan ini. Mereka didampingi oleh Dewan Penasihat Muklis, S.H., Kabid Hukum Andrean F. Situmorang, serta Dansatgas Adi Syahputra. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan DPC MAI dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan hukum.
Dalam pertemuan tersebut, mereka juga ditemui oleh Andi S. Harahap, yang mewakili Kepala Satpol PP, M. Yunus. Diskusi ini membuka jalan bagi upaya penegakan hukum yang lebih kuat, serta menunjukkan kolaborasi antara organisasi masyarakat dengan instansi pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum.
Pernyataan Tegas dari DPC MAI Kota Medan
Pada kesempatan tersebut, Suwarno mengungkapkan keprihatinannya terhadap tindakan pencabutan segel yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merendahkan wibawa pemerintah kota. Suwarno menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa memandang status atau latar belakang individu.
“Kami sangat menyayangkan sikap pihak-pihak yang berani mencabut segel resmi pemerintah. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan bentuk penghinaan terhadap wibawa Pemko Medan. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua aturan ditegakkan dengan tegas,” tambah Suwarno saat memberikan pernyataan di kantor Satpol PP Medan.
Tujuan Pengawasan DPC MAI Kota Medan
Suwarno menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPC MAI bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, terutama dalam memastikan bahwa retribusi daerah dapat terserap secara maksimal. Ia mengingatkan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum dan bahwa setiap pelanggaran harus dihadapi dengan konsekuensi yang sesuai.
“Apabila segel telah dipasang karena pelanggaran, maka harus dihormati hingga proses hukum selesai. Kami sepenuhnya mendukung tindakan tegas dari Satpol PP terhadap pelaku pencabutan segel ini,” ungkapnya, menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum.
Tindakan Satpol PP Kota Medan
Menanggapi laporan yang disampaikan oleh DPC MAI, Andi S. Harahap segera memberi instruksi kepada Kasi Wasdik, Akbar, dan Petugas Tindak Internal (PTI), Saut Daniel Tampubolon, untuk segera turun ke lokasi dan memasang kembali segel pada ruko di kawasan Titi Kuning pada hari yang sama. Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Andi. Ia juga memberikan apresiasi kepada DPC MAI yang terus menunjukkan kepedulian dalam mendukung pemerintah untuk mengawasi retribusi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelanggaran Serius dan Tindak Lanjut Hukum
Sama seperti Andi, Kasi Wasdik Satpol PP, Akbar, menegaskan bahwa pencabutan segel secara sepihak adalah pelanggaran yang sangat serius. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke Polsek setempat untuk memproses masalah ini secara hukum.
“Setiap individu yang terbukti terlibat dalam pencabutan segel ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami tidak akan membiarkan pelanggaran semacam ini berlalu begitu saja,” pungkas Akbar dengan tegas.
Peran DPC MAI dalam Masyarakat
DPC MAI Kota Medan berperan penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di masyarakat. Melalui laporan ini, mereka menunjukkan bahwa tindakan ilegal tidak akan dibiarkan dan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
- Menegakkan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban.
- Berkolaborasi dengan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
- Menjadi suara masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan laporan.
- Mengawasi tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Dengan berbagai langkah ini, DPC MAI Kota Medan tidak hanya berfungsi sebagai organisasi sosial, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di wilayahnya. Tindakan mereka kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum dan mendorong masyarakat untuk lebih taat terhadap peraturan yang ada.
Kesimpulan
Insiden pencabutan segel di ruko Titi Kuning ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara organisasi masyarakat dan pemerintah dalam menjaga ketertiban hukum. DPC MAI Kota Medan menunjukkan bahwa mereka siap untuk berperan aktif dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Dengan dukungan dari Satpol PP, diharapkan setiap pelanggaran hukum dapat ditindaklanjuti dengan tegas, sehingga terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.




