Sosialisasi Dua Perda di Medan Tuntungan, Warga Sarankan Poskamling Menjadi Taman Publik

Medan Tuntungan, sebuah kecamatan yang semakin berkembang, menjadi fokus perhatian ketika anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta Sitepu, melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah kepada masyarakat pada Minggu, 12 April 2026. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, serta mendorong partisipasi aktif mereka dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Pentingnya Sosialisasi Produk Hukum Daerah
Kegiatan sosialisasi tersebut diadakan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Kapas 14 dan Jalan Bawang 8, Kelurahan Mangga. Dalam acara ini, Eko membahas dua Perda yang krusial untuk kesejahteraan masyarakat: Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Keduanya memiliki tujuan untuk menciptakan kondisi yang lebih aman dan sehat bagi warga.
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini sangat terlihat, di mana mereka dihadiri oleh tokoh lingkungan, aparat setempat, termasuk perwakilan dari Satpol PP Kota Medan yang diwakili oleh M. Ramadhan Nasution. Selain itu, Junaidi Sembiring selaku Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Medan Tuntungan, serta Darman Silalahi sebagai Kasi Trantib Kelurahan Mangga juga turut hadir untuk memberikan dukungan.
Tujuan Sosialisasi
Eko Afrianta Sitepu dalam sambutannya menekankan betapa pentingnya bagi masyarakat untuk memahami regulasi yang ada di daerah mereka. Menurutnya, pemahaman ini tidak hanya akan membantu dalam menjaga ketertiban lingkungan, tetapi juga dalam mengakses layanan kesehatan yang lebih baik.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, sehingga tercipta lingkungan yang tertib dan aman, serta masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan baik,” lanjutnya.
Dialog Terbuka: Menyuarakan Aspirasi Warga
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga interaktif. Dalam sesi dialog terbuka, banyak warga yang mengajukan pertanyaan seputar layanan kesehatan, terutama mengenai program Universal Health Coverage (UHC) yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli dengan isu kesehatan dan ingin memahami lebih dalam tentang layanan yang tersedia.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan adalah mengenai prosedur pengurusan kepesertaan BPJS bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Narasumber menjelaskan bahwa status kepesertaan dapat diperbarui oleh ahli waris dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti akta kematian, Kartu Keluarga, dan identitas diri. Penjelasan ini memberikan kejelasan bagi warga mengenai hak-hak mereka.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada isu tunggakan iuran BPJS. Dalam penjelasannya, narasumber menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam hal ini, melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu sehingga mereka tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Usulan Pemanfaatan Fasilitas Publik
Di luar isu kesehatan, warga juga menyampaikan aspirasi mengenai fasilitas lingkungan yang ada. Salah satu usulan yang menarik datang dari Bunda Eny, yang menyarankan agar poskamling yang tidak lagi aktif dapat dialihkan fungsinya menjadi sarana publik. Menurutnya, hal ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.
“Poskamling yang kosong sebaiknya dimanfaatkan menjadi taman baca, sarana olahraga, atau tempat kegiatan seperti posyandu lansia dan balita,” ungkap Bunda Eny dengan semangat.
Selain itu, Ibu Pangaribuan juga menyoroti perlunya perbaikan pada poskamling yang sudah tidak terawat. Ia berpendapat bahwa fasilitas tersebut sebaiknya diperbaiki dan dijadikan taman bermain anak, agar lingkungan menjadi lebih hidup dan bermanfaat bagi keluarga.
Respon Positif dari Anggota DPRD
Mendengar berbagai masukan dari warga, Eko menyambut baik ide-ide tersebut. Ia menilai bahwa pemanfaatan fasilitas umum secara kreatif sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Masukan seperti ini sangat kami apresiasi. Poskamling bisa dikembangkan menjadi pusat kegiatan warga, baik untuk literasi, kesehatan, maupun ruang bermain anak,” katanya.
Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat
Eko juga menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, perangkat kelurahan, dan masyarakat untuk mewujudkan pemanfaatan fasilitas umum yang lebih produktif. Ia berharap sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda, tetapi juga mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang tertib, sehat, dan produktif.
“Kita ingin masyarakat tidak hanya memahami aturan, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera,” tutupnya dengan penuh harapan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Medan Tuntungan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. Partisipasi aktif warga dalam program-program yang diusulkan akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan daerah dan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.




